Quantcast
Channel: asuransikapal.com » IMAM MUSJAB
Viewing all articles
Browse latest Browse all 16

Bagaimana menghitung klaim “Collision Liability” di H&M dan P&I?

$
0
0

Bagaimana menghitung proporsi klaim “Collision Liability” antara Polis H&M (Hull & Machinery) dan P&I (Protection & Indemnity)? Ternyata tidak mudah membuat ilustrasi perhitungan klaim “Collision Liability” dimana melibatkan polis H&M dan P&I.

Adalah hal penting untuk terlebih dahulu memahami berbagai aspek penting sbb:

  1. Proporsi standard Collision Liability untuk H&M adalah 3/4 bagian sedangkan P&I adalah 1/4 bagian (kecuali disetujui berbeda)
  2. Dalam hal “both to blame collision” masing-masing kapal bertanggung jawab terhadap proporsi kesalahan masing-masing
  3. Batasan tanggung jawab masing-masing kapal diatur dalam LLMC (The Convention on Limitation of Liability for Maritime Claims)

Download LLMC (The Convention on Limitation of Liability for Maritime Claims)

Setelah memahami hal tersebut di atas, maka selanjutnya harus memahami metode perhitungannya yakni kapan menggunakan “Single Libaility” dan “Cross Liability” berdasarkan “both to blame collision clause” yang umumnya berbunyi:

Both to blame collision clause

“in any instance on which both vessels involved in a collision are to blame and the liability of either or both vessels becomes limited by law, any claim by the Assured will be settled on the principle of single liability. In any other instance giving rise to a claim under this clause, the claim shall be settled on the principle of cross liability, as if the owner of each vessel had been compelled to pay the other owner such proportion of the latter’s damages as may have been properly allowed in ascertaining the balance payable by or to the former.”

Perhatikan ilustrasi berikut:

Kapal A dan Kapal B dengan jaminan ITCH 1/10/83 Clause 280 (including 3/4ths Collision Liability) bertubrukan dan mengalami kerugian sbb:

Kerusakan kapal A (hull damage)            : USD 2,600,000

Kerusakan kapal B (hull damage)            : USD 4,000,000

Total kerugian kedua kapal                       : USD 6,600,000

Cross Liability

Perhitungan “Cross Liability” dengan asumsi bahwa jumlah tanggung jawab masing-masing pihak tidak dibatasi oleh (atau masih dibawah batasan maximum LLMC), maka perhitungan proporsi klaim “Collision Liability” antara Polis H&M (Hull & Machinery) dan P&I (Protection & Indemnity) adalah sbb:

  1. dengan derajat kesalahan 50 : 50 untuk masing-masing kapal
  2. dengan derajat kesalahan 75 : 25 untuk keuntungan kapal B

klik untuk memperbesar ilustrasi

Single Liability

Perhitungan “Single Liability” dengan asumsi bahwa jumlah tanggung jawab kapal A dibatasi maximum LLMC), maka perhitungan proporsi klaim “Collision Liability” antara Polis H&M (Hull & Machinery) dan P&I (Protection & Indemnity) adalah sbb:

  1. dengan derajat kesalahan 50 : 50 untuk masing-masing kapal dengan batasan maximum LLMC kapal A USD1,500,000 saja
  2. dengan derajat kesalahan 75 : 25 untuk keuntungan kapal B dengan batasan maximum LLMC kapal A USD2,500,000 saja

klik untuk memperbesar ilustrasi

as the above settlement is based on single liability, the P&I insurer is not exposed at all, there is only a recovery from vessel A. Similarly there is no liability payable under the RDC clause in the H&M policy.

Sudah paham, belum?? Mudah-mudahan masih bingung…(he..he..)

Tentu saja ini baru contoh sederhana saja, karena belum meperhitungkan banyak hal seperti: deductible clause 12, deductible untuk collision liability di P&I, apakah kapal diasuransikan dengan harga sound value atau dibawah sound value, dan tentu saja belum memperhitungkan klaim-klaim untuk loss of life or personal injury, dan juga klaim atas kargo, pollution, dan atas berhentinya beroperasi kapal-kapal tersebut.

Waah tambah bingung bukan menghitungnya?? Tenang saja ngga perlu berpikir sejauh itu untuk menjadi underwriters, khan ada “Average Adjusters” yang memang pekerjaan mereka menghitung kerugian.

Semoga bermanfaat.

Any inquiry and advice please give me a call at +628128079130 or drop me email at imusjab@qbe.co.id or imusjab@gmail.com

By Imam MUSJAB


Viewing all articles
Browse latest Browse all 16

Trending Articles